Pages

Ads 468x60px

TUGAS MKU AGAMA ISLAM (HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)



HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

1.        Konsepsi Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam
      Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
      Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab artinya normaatau kaidah, yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.

Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam
      Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa.
      Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah tersebut adalah syariat islam, fikih islam, dan hukum islam. Di dalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariat islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syariat islam sering dipergunakan istilah hukum syariat atau hukum Sara, untuk fikih islam sering dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam.
      Fikih berisi rincian dan Syariah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau al-ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al-Quran dan Sunnah Rasullullah SA

 Ruang Lingkup Hukum Islam
      Hukum islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih, dibagi kedalam dua bagian besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya.
      Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum publik dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah (1). Munakahat (2). Wirasah(3). Muamalah. Adapun yang termasuk dalam hukum publik islam adalah (1). Jinayat (2). Al-ahkamal-sulthaniyah (3). Siyar (4). Mukhashamat.

Tujuan Hukum Islam
           Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah untukmencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,mengatakan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segalabermanfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidakberguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaqal-Satibimerumuskan lima tujuan hukum islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta yang disebut maqashidal-khamsah. Kelimatujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hukum islam. Agar dapatdipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hukum islamtersebut.

     Sumber Hukum IslamDari Hadis (H.M. Rasjidi, 1980 : 456) yang dikemukakan tersebut paraulama menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga yaitu Al-Quran, al-Sunnah, dan akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

2.        Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkuphukum Islam, bahwa ruang lingkup hukumIslam sangat luas. Yang diatur dalam hukum islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapijuga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia denganmanusia lain dalam masyarakat, manusia dengan dendam dan antaramanusia dengan lingkungan hidupnya. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalampembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :Fungsi Ibadah, Fungsi Amar Ma’rufNahi Munkar, Fungsi Zawajir, FungsiTandhimwa islah al-Ummah.

3.        Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejarah Hak Asasi Manusia
      Dilihat dari segi sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya MagnaCharta pada tahun 1215 M di Inggris. MagnaCharta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuatan absolute (raja yang menciptakan hukumm tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka hukum.

Perbedaan Prinsip Antara HAM Dalam Islam dan Barat
            Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan islam. HAM menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan.
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration ofHuman Rights  dilukiskan dalam berbagai ayat. Prinsip-prinsip human Rightsberikut: Prinsip Martabat Manusia, Prinsip Persamaan, Prinsip KebebasanMenyatakan Pendapat, Prinsip Kebebasan Beragama, Prinsip Hak AtasJaminan Sosial, Prinsip Hak Atas Harta Benda.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."(QS. 22: 4)


Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakkan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakkan hukum diIndonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsaIndonesia yang mayoritas beragama islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecendrungan umat islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam.

Description: TUGAS MKU AGAMA ISLAM (HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA) Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: TUGAS MKU AGAMA ISLAM (HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)