HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam.
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan
atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu
masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara
tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari
kata hukum dalam bahasa arab artinya normaatau kaidah, yakni ukuran, patokan,
pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan
benda.
Hukum Islam Merupakan
Bagian Dari Agama Islam
Sebagai
sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem
hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia
pada suatu saat di suatu masa.
Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana
istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai
perbedaan. Istilah-istilah tersebut adalah syariat islam, fikih islam, dan
hukum islam. Di dalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariat islam
diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih islam diterjemahkan
dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk
syariat islam sering dipergunakan istilah hukum syariat atau hukum Sara, untuk
fikih islam sering dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum
islam.
Fikih
berisi rincian dan Syariah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai
elaborasi terhadap syariah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu
kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau al-ra’yu.
Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan
mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum)
yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak
ada ketentuannya di dalam Al-Quran dan Sunnah Rasullullah SA
Ruang Lingkup
Hukum Islam
Hukum
islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih, dibagi kedalam dua bagian
besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan
upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah
seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata
cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi.
Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah
dan dijelaskan oleh Rasul-Nya.
Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum
Barat yang membedakan hukum publik dengan hukum perdata,
maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata
Islam adalah (1). Munakahat (2). Wirasah(3). Muamalah.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik islam adalah (1). Jinayat (2). Al-ahkamal-sulthaniyah (3). Siyar (4). Mukhashamat.
Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum
islam secara umum adalah untukmencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,mengatakan mereka pada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan diakhirat kelak dengan
jalan mengambil segalabermanfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni
yang tidakberguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu
Ishaqal-Satibimerumuskan lima tujuan hukum islam, yakni memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan, harta yang disebut maqashidal-khamsah.
Kelimatujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hukum islam. Agar
dapatdipahami dengan baik dan benar, masing-masing
tujuan hukum islamtersebut.
Sumber
Hukum IslamDari Hadis (H.M. Rasjidi, 1980 : 456) yang dikemukakan
tersebut paraulama menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga yaitu
Al-Quran, al-Sunnah, dan akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk
berijtihad.
2.
Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah
dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkuphukum Islam, bahwa ruang lingkup
hukumIslam sangat luas. Yang diatur dalam hukum islam bukan hanya hubungan
manusia dengan Tuhan, tetapijuga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri,
manusia denganmanusia lain dalam masyarakat, manusia dengan dendam dan
antaramanusia dengan lingkungan hidupnya. Peranan hukum Islam dalam
kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalampembahasan ini
hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :Fungsi Ibadah, Fungsi Amar
Ma’rufNahi Munkar, Fungsi Zawajir, FungsiTandhimwa islah al-Ummah.
3.
Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejarah Hak Asasi
Manusia
Dilihat dari segi sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya MagnaCharta pada tahun 1215 M di Inggris.
MagnaCharta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuatan
absolute (raja yang menciptakan hukumm tetapi ia sendiri tidak terikat pada
hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung
jawabannya di muka hukum.
Perbedaan Prinsip Antara
HAM Dalam Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak
asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan islam. HAM menurut pemikiran
Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada
manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan.
Prinsip-prinsip HAM yang
tercantum dalam Universal Declaration ofHuman Rights
dilukiskan dalam berbagai ayat. Prinsip-prinsip human Rightsberikut: Prinsip
Martabat Manusia, Prinsip Persamaan, Prinsip KebebasanMenyatakan Pendapat,
Prinsip Kebebasan Beragama, Prinsip Hak AtasJaminan Sosial, Prinsip Hak Atas
Harta Benda.
Hak asasi dalam Islam
berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh
hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka
negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan
mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan
sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga
perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban
negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak
ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak
ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila
tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya
di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali
semua urusan."(QS. 22: 4)
Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan
Penegakkan Hukum
Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakkan hukum diIndonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka.
Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum islam telah
menjadi bagian dari kehidupan bangsaIndonesia yang mayoritas beragama
islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan
BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecendrungan umat islam Indonesia untuk
kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan
hukum Islam.